Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram

Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB
loading...
Selundupkan 31,5 Kg...
Penyelundupan sabu seberat 31.5 Kg berhasil digagalkan dari Malaysia. Foto: Gusti/SINDOnews
A A A
BATAM - Personel Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan 31,552 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Kampung Belian, Batam.

Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.

"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat

Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.

"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.

Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.

Baca: Penyelundupan Cenderawasih Awetan dari Papua Berhasil Digagalkan

"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.

Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.

"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," sambungnya.

Baca: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Lanjutnya, penangkapan yang pertama terjadi pada 14 Februari 2022, di Pulau Buaya Belakang Padang, dan yang kedua ini pada 9 April 2022, di Pulau Telan Belakang Padang.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Limp Bizkit Pilih Malaysia...
Limp Bizkit Pilih Malaysia Jadi Satu-satunya Tempat Konser di Asia, Fans Indonesia Bisa Merapat
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved