Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram

Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB
loading...
Selundupkan 31,5 Kg...
Penyelundupan sabu seberat 31.5 Kg berhasil digagalkan dari Malaysia. Foto: Gusti/SINDOnews
A A A
BATAM - Personel Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan 31,552 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Kampung Belian, Batam.

Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.

"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).



Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.

"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.

Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.



"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.

Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.

"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," sambungnya.



Lanjutnya, penangkapan yang pertama terjadi pada 14 Februari 2022, di Pulau Buaya Belakang Padang, dan yang kedua ini pada 9 April 2022, di Pulau Telan Belakang Padang.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2742 seconds (0.1#10.24)