Pemprov DKI Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR
Selasa, 19 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir. Baca juga: THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
(ams)
Lihat Juga :