Pemprov DKI Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Selasa, 19 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
Pemprov DKI Ancam Sanksi...
Pemprov DKI mengingatkan pengusaha untuk segara membayarkan THR kepada karyawannya. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap perusahaan di Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Sanksi itu sebagaimana diatur PP Nomor 36 Tahun 2021.

”Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menaker, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).

Ia juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ariza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house. Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran



”Sekalipun di waktu lebaran kita berkunjung ke rumah keluarga atau saudara di kampung, kami pejabat-pejabat tidak diperkenankan open house. Tapi bagi keluarga yang melakukan open house harap tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir. Baca juga: THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved