DPW Perindo NTB Apresiasi Polda NTB dan Polri SP3 Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Selasa, 19 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
"Membunuh memang bersalah, tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri, karena merasa terancam," ujarnya.
Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka. AS hanya ingin membela diri dari aksi begal tersebut. "Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibu di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Di tengah jalan sepeda motor AS dipepet 2 orang pelaku begal. Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS.
Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut.
Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka. AS hanya ingin membela diri dari aksi begal tersebut. "Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibu di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Di tengah jalan sepeda motor AS dipepet 2 orang pelaku begal. Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS.
Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut.
Lihat Juga :