Proyek Rp7,1 Triliun Gayanti City di Jaksel Milik Tommy Soeharto Lolos Kepailitan

Senin, 18 April 2022 - 20:24 WIB
loading...
A A A
PT BPI berkomitmen melanjutkan pembangunan Gayanti City hingga tuntas dan berhasil sebagaimana harapan para konsumennya. Di antaranya melalui perilaku bahwasanya bagi konsumen yang tidak mendaftarkan dirinya mengajukan verifikasi maupun bagi kreditur lainnya, PT BPI tetap melakukan rekapitulasi utangnya demi penuntasan yang baik, komprehensif dan terukur secara hukum dan komersil.

Victor menuturkan kasus ini bermula saat pandemi Covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak penyebaran Covid-19 di mana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.

Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012. "Lingkaran krisis ekonomi pada akhirnya berimbas juga terhadap para kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada 75 konsumennya," kata Victor.

Akibat situasi demikian, maka pada 20 September 2021 PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara: 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021.
Baca juga: Duh, Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Triliun Tak Laku

Atas Permohonan PKPU tersebut pada 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., majelis hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
Rekomendasi
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved