Proyek Rp7,1 Triliun Gayanti City di Jaksel Milik Tommy Soeharto Lolos Kepailitan

Senin, 18 April 2022 - 20:24 WIB
loading...
Proyek Rp7,1 Triliun...
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara PKPU mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Putusan ini ditetapkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (12/4/2022) lalu. Proyek ini memiliki nilai sekitar USD500.000 atau setara Rp7,1 triliun.

Sebelum penetapan, sidang voting digelar oleh Pengadilan Niaga dipimpin Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022. Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar

"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022 menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Pendiri Kantor Pengacara Victor & Victory, Victor Simanjuntak selaku Kuasa Hukum PT BPI, Senin (18/4/2022).

Ketidaksetujuan tersebut pada dasarnya secara umum merupakan dinamika dalam proses di Peradilan Niaga, namun pada hakikatnya kemayoritasan suara setuju merupakan wujud nyata bahwa para kreditur berkomitmen mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.

Atas voting tersebut, pada Selasa 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo dan Susanti Arsi Wibawani memutuskan penetapan homologasinya. Kemudian, diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaian dan berhasil menyelesaikan pembangunan.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan," ujar Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Banjir di Jakarta Barat–Selatan,...
Banjir di Jakarta Barat–Selatan, Pengendara Terobos Genangan
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved