Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:29 WIB
loading...
Petugas gabungan memeriksa pramusaji dan pengunjung kafe, yang tidak memiliki kartu pengenal langsung diangkut. Foto: iNews TV/Saharuddin
A
A
A
PANGKEP - Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), menggelar razia miras dan protokol kesehatan di sejumlah warung remang-remang di wilayah perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru.
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.
![Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut]()
Baca juga: Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
![Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut]()
Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Lihat Juga :