Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative Justice
Jum'at, 15 April 2022 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Kasus pencurian itu bermula ketika KH belanja di warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat satu unit handphone korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya. Baca: Parah! Nelayan Potong Besi Konstruksi Pelampung Suar Kantor Navigasi Teluk Bayur.
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan.
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya. "Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," tutup Reza. Baca Juga: Lombok Utara Gempar! Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Tepi Pantai.
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan.
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya. "Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," tutup Reza. Baca Juga: Lombok Utara Gempar! Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Tepi Pantai.
(nag)
Lihat Juga :