Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
loading...
A
A
A
BANTAENG - Bupati Bantaeng , Ilham Syah Azikin bersama Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Bantaeng, Antawirya menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan JKK kepada ahli waris tenaga kerja PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia atas nama Mukammil sebesar Rp175,6 juta, dan JKM untuk ahli waris Guru Non ASN SMK Negeri 3 Bantaeng sebesar Rp42 juta.
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kita harap dengan adanya santunan ini dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, kami juga turut berduka cita atas apa yang terjadi," katanya, saat penyerahan santunan secara simbolis di Masjid Besar Rawdhatul Muflihin, Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Senin (11/4/4/2022).
"Namun, di sisi lain kita mengajak masyarakat untuk sadar atas risiko sosial yang terjadi, bukan hanya masalah kesehatan tapi risiko dalam bekerja," sambung Bupati.
Sementara itu, Antawirya menjelaskan, kecelakaan kerja yang dialami Mukammil hingga meninggal dunia akibat tertabrak wheel loader, menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan risiko kerja.
"Tenaga kerjanya meninggal dunia pada 1 Februari 2021 di klinik perusahaan setelah dicoba diberi tindakan. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi," ungkapnya.
Selain Santunan Kecelakaan Kerja, ahli waris juga menerima manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1.113.861.
"Tenaga kerja ini mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021 yang didaftarkan oleh perusahaan. Dan kita juga mengajak masyarakat untuk terdaftar baik itu petani, nelayan, ataupun profesi lainnya. Sebab untuk pekerja mandiri, iuran Rp16.800 sudah melindungi peserta selama satu bulan," pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagekerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, sangat penting untuk para pekerja mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, melihat risiko kerja bisa terjadi kapan saja.
"Harapan kami, santunan tersebut dapat berguna bagi ahli waris tenaga kerja," katanya.
Penyerahan JKK kepada ahli waris tenaga kerja PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia atas nama Mukammil sebesar Rp175,6 juta, dan JKM untuk ahli waris Guru Non ASN SMK Negeri 3 Bantaeng sebesar Rp42 juta.
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kita harap dengan adanya santunan ini dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, kami juga turut berduka cita atas apa yang terjadi," katanya, saat penyerahan santunan secara simbolis di Masjid Besar Rawdhatul Muflihin, Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Senin (11/4/4/2022).
"Namun, di sisi lain kita mengajak masyarakat untuk sadar atas risiko sosial yang terjadi, bukan hanya masalah kesehatan tapi risiko dalam bekerja," sambung Bupati.
Sementara itu, Antawirya menjelaskan, kecelakaan kerja yang dialami Mukammil hingga meninggal dunia akibat tertabrak wheel loader, menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan risiko kerja.
"Tenaga kerjanya meninggal dunia pada 1 Februari 2021 di klinik perusahaan setelah dicoba diberi tindakan. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi," ungkapnya.
Selain Santunan Kecelakaan Kerja, ahli waris juga menerima manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1.113.861.
"Tenaga kerja ini mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021 yang didaftarkan oleh perusahaan. Dan kita juga mengajak masyarakat untuk terdaftar baik itu petani, nelayan, ataupun profesi lainnya. Sebab untuk pekerja mandiri, iuran Rp16.800 sudah melindungi peserta selama satu bulan," pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagekerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, sangat penting untuk para pekerja mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, melihat risiko kerja bisa terjadi kapan saja.
"Harapan kami, santunan tersebut dapat berguna bagi ahli waris tenaga kerja," katanya.
(agn)