Pakar HTN Dihadirkan Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan di PN Tipikor Palembang
Kamis, 14 April 2022 - 21:11 WIB
loading...
Pakar HTN dan HAN Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang digelar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019.
“Majelis hakim telah memeriksa serta menggali keterangan yang telah saya sampaikan di bawah sumpah pada persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Masyarakat Percaya Hoaks, Begini Menurut Pakar Medsos
Dia mengaku menjadi ahli karena diminta dan diajukan oleh 10 orang mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yang saat ini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir pada persidangan adalah Agung Satrio Wibowo, Muh Asri Irwan dkk.
“Majelis hakim telah memeriksa serta menggali keterangan yang telah saya sampaikan di bawah sumpah pada persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Masyarakat Percaya Hoaks, Begini Menurut Pakar Medsos
Dia mengaku menjadi ahli karena diminta dan diajukan oleh 10 orang mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yang saat ini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir pada persidangan adalah Agung Satrio Wibowo, Muh Asri Irwan dkk.
Lihat Juga :