Pakar HTN Dihadirkan Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan di PN Tipikor Palembang
Kamis, 14 April 2022 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Majelis Hakim dipimpin oleh Efrata Happy Tarigan dengan anggota Mangapul Manalu dan Ardian Angga.
Saat menyampaikan pokok-pokok keterangannya di hadapan majelis hakim, Fahri Bachmid, menyampaikan bahwa berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah, DPRD bukan merupakan organ penyelenggara negara.
Baca juga: Hilang usai Jalan dengan Pacar Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Dibunuh Pakai Benda Tumpul
Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu telah ditegaskan dan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pasal 122 UU No 5/2014 Tentang ASN. Sehingga dengan demikian DPRD secara teknis hukum tidak dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara.
Saat menyampaikan pokok-pokok keterangannya di hadapan majelis hakim, Fahri Bachmid, menyampaikan bahwa berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah, DPRD bukan merupakan organ penyelenggara negara.
Baca juga: Hilang usai Jalan dengan Pacar Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Dibunuh Pakai Benda Tumpul
Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu telah ditegaskan dan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pasal 122 UU No 5/2014 Tentang ASN. Sehingga dengan demikian DPRD secara teknis hukum tidak dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara.
Lihat Juga :