Besaran Zakat Fitrah di Maros Ditetapkan: Tertinggi Rp49 Ribu, Terendah Rp32 Ribu
Kamis, 14 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M melalui rapat pleno yang diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAROS - Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M melalui rapat pleno yang diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra.
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp49 ribu per orang untuk yang tertinggi alias menggunakan beras premium. Sedangkan yang terendah Rp32 ribu untuk beras kategori 2.
Baca Juga: Baznas Maros Distribusikan Zakat untuk Guru Mengaji
Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi, menuturkan besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Rp49 ribu per orang," ujar Ustaz Andis-sapaan akrabnya.
Dia menuturkan, besaran zakat fitrah yang sebesar Rp49 ribu per orang itu diperuntukkan bagi orang yang mengkonsumsi beras premium. Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp36 ribu per orang dan beras kategori 2 sebesar Rp32 per orang.
"Jadi memang harga zakat fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level, tergantung beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. Jadi biaya zakat di Maros tertinggi Rp49 ribu per orang sampai Rp32 ribu per orang. Kaum muslimin silahkan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang. Tapi mereka juga tetap bisa menyalurkan zakatnya dalam bentuk beras, sesuai dengan beras yang dikonsomsinya," ujarnya.
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp49 ribu per orang untuk yang tertinggi alias menggunakan beras premium. Sedangkan yang terendah Rp32 ribu untuk beras kategori 2.
Baca Juga: Baznas Maros Distribusikan Zakat untuk Guru Mengaji
Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi, menuturkan besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Rp49 ribu per orang," ujar Ustaz Andis-sapaan akrabnya.
Dia menuturkan, besaran zakat fitrah yang sebesar Rp49 ribu per orang itu diperuntukkan bagi orang yang mengkonsumsi beras premium. Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp36 ribu per orang dan beras kategori 2 sebesar Rp32 per orang.
"Jadi memang harga zakat fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level, tergantung beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. Jadi biaya zakat di Maros tertinggi Rp49 ribu per orang sampai Rp32 ribu per orang. Kaum muslimin silahkan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang. Tapi mereka juga tetap bisa menyalurkan zakatnya dalam bentuk beras, sesuai dengan beras yang dikonsomsinya," ujarnya.
Lihat Juga :