Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!
Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Saksi lainnya, kata Bonar, yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.Bonar menambahkan, saksi ahli pun menyatakan jika Pilwabup itu harus didaftarkan oleh Bupati Bekasi dan tidak bisa diwakilkan.
“Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu,” jelasnya.
“Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu,” imbuhnya. Baca juga: HMI Laporkan Pilwabup Bekasi, Jubir KPK: Masih Kita Tindak Lanjuti
Setelah penyerahan kesimpulan, tahapan selanjutnya yakni putusan dari PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim mengabulkan gugatannya. Jika gugatannya menang, langkah hukum ini dapat mengedukasi pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.
”Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. SIlahkan saja menjagokan calonnya masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi,” tandasnya.
“Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu,” jelasnya.
“Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu,” imbuhnya. Baca juga: HMI Laporkan Pilwabup Bekasi, Jubir KPK: Masih Kita Tindak Lanjuti
Setelah penyerahan kesimpulan, tahapan selanjutnya yakni putusan dari PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim mengabulkan gugatannya. Jika gugatannya menang, langkah hukum ini dapat mengedukasi pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.
”Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. SIlahkan saja menjagokan calonnya masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :