Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!

Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
loading...
Kesimpulan Sengketa...
Proses gugatan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Gugatan ini digelar di PTUN Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Proses gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Setiap pihak memberikan kesimpulannya berdasarkan hasil rangkaian persidangan.

Kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea mengatakan pihaknya telah menyampaikan kesimpulan selaku pihak penggugat. Berdasarkan hasil rangkaian sidang, pihak penggugat menyimpulkan bahwa materi gugatan mereka terbukti dalam persidangan. Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi

Menurut dia, kesimpulan pihaknya tak bisa dilepaskan dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 UU tentang Kepala Daerah lalu pelanggaran terhadap tatib DPRD yang dilakukan oleh DPRD sendiri.

”Itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Nah ini yang kami kemudian tegaskan kembali di kesimpulan,” kata Bonar kepada wartawan, Rabu (13/4/2022). Baca juga: Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur



Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pun dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

“Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panlih, lalu siapa yang memberikan dokumennya?,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved