Polda Jabar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Kamuflase Truk Tangki Legal
Rabu, 13 April 2022 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
Lihat Juga :