Lindungi Pekerja, Perusahaan di Muba Wajib Gelar Uji Swab

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:46 WIB
loading...
Lindungi Pekerja, Perusahaan...
Pemkab Muba Himbau Perusahaan Gelar Uji Swab Lindungi Pekerja dari Covid-19
A A A
SEKAYU - Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Muba secara massif terus dilakukan, kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghimbau seluruh perusahaan di Bumi Serasan Sekate untuk melindungi para pekerja dan menggelar uji Swab secara menyeluruh.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Nomor: SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang kewajiban perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi karyawan penderita Covid-19 di perusahaan, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/3/HK.04/III/2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan industrial dan Kesejateraan Tenaga Kerja, Juanda mengatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasaranan, serta surat edaran terkait uji swab.

"Sehubungan dengan itu, kami menghimbau agar setiap perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat bagi karyawan, menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan, memberikan vitamin serta kekebalan tubuh bagi karyawan, dan menyediakan obat-obatan bagi karyawan yang dinyatakan Covid-19," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan industrial dan Kesejateraan Tenaga Kerja, Juanda Senin (15/6/2020).

Sedangkan untuk surat edaran No :560/213/Nakertrans/2020 tentang tes Swab bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes Swab kepada seluruh para pekerja. "Hasil uji Swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans," imbuhnya.

Dikatakannya sejauh ini, sudah terdapat sejumlah perusahaan diberikan peringatan lantaran karyawan atau pekerjanya terpapar Covid-19. Peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari beserta subkonnya PT Tri Putra Energi, serta PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.

"Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans," pungkas Juanda.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Pilkada Muba...
Survei Pilkada Muba 2024, Lucianty Unggul Dibanding Apriyadi
Tersinggung Dimarahi,...
Tersinggung Dimarahi, Pria di Banyung Lencir Bacok Kakak Kandung hingga Luka Parah
Jual Anak di Bawah Umur...
Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi
Jalan Desa di Muba Rusak...
Jalan Desa di Muba Rusak Parah, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp30 Miliar
Jual BBM Oplosan, Ibu...
Jual BBM Oplosan, Ibu Rumah Tangga Raup Untung Rp75 Juta Perbulan
Penyulingan Minyak Meledak,...
Penyulingan Minyak Meledak, Langit Muba Mendadak Hitam
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved