BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal

Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).

“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).

Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.

Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.

Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Program RSLH Ubah Nasib...
Program RSLH Ubah Nasib Ratusan Warga Kudus, 128 Rumah Dibangun Ulang
Titiek Soeharto Harap...
Titiek Soeharto Harap Nihi Rote-Hospitality Academy Tingkatkan Kesejahteraan di NTT
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved