BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal
Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).
“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).
Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.
Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.
Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).
Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.
Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.
Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
(nag)
Lihat Juga :