BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal

Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Gelar FGD...
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Kali ini BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu 13 April 2022.

Sekda Kobar Suyanto mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepamahan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.

Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi hampir 50% pekerja kota belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi PR besar pemkab untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam pidatonya.

Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).

“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).

Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.

Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.

Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Program RSLH Ubah Nasib...
Program RSLH Ubah Nasib Ratusan Warga Kudus, 128 Rumah Dibangun Ulang
Titiek Soeharto Harap...
Titiek Soeharto Harap Nihi Rote-Hospitality Academy Tingkatkan Kesejahteraan di NTT
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Rekomendasi
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved