Majelis Hakim Desak JPU Hadirkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali
Kamis, 18 Juni 2020 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui kasus proyek yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah menjalani sidang di pengadilan Negeri Makassar.
Diantaranya Direktur PT BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
Abdul Gofur selaku pengacara terdakwa Syarifuddin mengatakan, dalam perjalanan pembuktian kasus ini, kliennya justru dijadikan kambing hitam atas sebuah konspirasi. Dimana kata Dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dirampungkannya. Terdakwa Syarifuddin bukan merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Kadis PUPR Bulukumba Jamin Jalan Borong Loe Diaspal Tahun 2021
"Klien saya benar menerima uang Rp60 juta, tapi itu adalah fee atas jasa penyewaan Perusahaan (PT BA). Parahnya berdasarkan bukti, ternyata pihak penyewa justru memalsukan tanda tangan klien saya dan saking politisnya kasus ini, dalam kontrak dengan tanda tangan palsu itu, proyek disetujui untuk rampung 100 persen dengan jangka waktu 25 hari. Makanya pihak kami sejak awal sudah sangat berkeberatan," pungkasnya.
Diantaranya Direktur PT BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
Abdul Gofur selaku pengacara terdakwa Syarifuddin mengatakan, dalam perjalanan pembuktian kasus ini, kliennya justru dijadikan kambing hitam atas sebuah konspirasi. Dimana kata Dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dirampungkannya. Terdakwa Syarifuddin bukan merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Kadis PUPR Bulukumba Jamin Jalan Borong Loe Diaspal Tahun 2021
"Klien saya benar menerima uang Rp60 juta, tapi itu adalah fee atas jasa penyewaan Perusahaan (PT BA). Parahnya berdasarkan bukti, ternyata pihak penyewa justru memalsukan tanda tangan klien saya dan saking politisnya kasus ini, dalam kontrak dengan tanda tangan palsu itu, proyek disetujui untuk rampung 100 persen dengan jangka waktu 25 hari. Makanya pihak kami sejak awal sudah sangat berkeberatan," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :