Majelis Hakim Desak JPU Hadirkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali

Kamis, 18 Juni 2020 - 23:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Desak...
Ketua Majelis Hakim desak JPU untuk hadirkan Bupati Bulukumba dalam sidang pembuktian pekan depan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini Kabupaten Bulukumba , Ibrahim Palino, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel untuk menghadirkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali pada sidang pembuktian pekan depan.

Pengacara salah seorang terdakwa kasus itu, Abdul Gofur yang ditemui usai sidang digelar Kamis, (18/06/2020) mengungkapkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kemenpora itu memang sempat terjadi ketegangan, lantaran JPU Kejati Sulsel tak menyanggupi permintaan Ibrahim Palino. Namun kata Gafur, Wakil Ketua PN tersebut tetap kukuh.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Wisata Boardwalk Titik Nol Ambruk Dihatam Ombak

"Memang sempat ada ketegangan tadi dalam sidang. JPU tak menyanggupi permintaan Ketua Majelis, Bapak Ibrahim Palino. Alasan JPU tak menyanggupi karena pertimbangan bahwa saksi ( Bupati Bulukumba ) merupakan Ketua Gugus Tugas COVID-19," ungkapnya.

Kendati demikian lanjut Gafur, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu kukuh dengan sikapnya. Ibrahim Palino kata Gafur mendesak JPU agar Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali tetap dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Diketahui kasus proyek yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah menjalani sidang di pengadilan Negeri Makassar.

Diantaranya Direktur PT BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Abdul Gofur selaku pengacara terdakwa Syarifuddin mengatakan, dalam perjalanan pembuktian kasus ini, kliennya justru dijadikan kambing hitam atas sebuah konspirasi. Dimana kata Dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dirampungkannya. Terdakwa Syarifuddin bukan merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Bulukumba Jamin Jalan Borong Loe Diaspal Tahun 2021

"Klien saya benar menerima uang Rp60 juta, tapi itu adalah fee atas jasa penyewaan Perusahaan (PT BA). Parahnya berdasarkan bukti, ternyata pihak penyewa justru memalsukan tanda tangan klien saya dan saking politisnya kasus ini, dalam kontrak dengan tanda tangan palsu itu, proyek disetujui untuk rampung 100 persen dengan jangka waktu 25 hari. Makanya pihak kami sejak awal sudah sangat berkeberatan," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved