Sawah Abadi Beralih Fungsi untuk Infrastruktur, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

Rabu, 13 April 2022 - 12:37 WIB
loading...
Sawah Abadi Beralih...
Sebagian lahan sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Bandung telah beralih fungsi. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD Kota Bandung seluas 673,37 hektare. Foto ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebagian lahan sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Bandung telah beralih fungsi. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD Kota Bandung seluas 673,37 hektare. Namun sebagian besarnya telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.

"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan. Ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonominya tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.



Oleh karenanya, kata dia, meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian . Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitasnya hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun.

"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 hektare sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," jelas Yana.

Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, LSD bisa dilepas jika Pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam Surat Keputusan (SK).

"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," ucap Budi. Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Jakarta Punya 414 Hektare Lahan Persawahan

Ia juga menyampaikan, dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau 5 tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.

"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD. Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektar, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," bebernya. Arif budianto
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
30 Bangunan di Puncak...
30 Bangunan di Puncak Akan Dibongkar, Menteri LH: Kita Perlu Kembalikan Daerah Hulu!
Momen Gubernur Jabar...
Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Petani Bojonegoro Tewas...
Petani Bojonegoro Tewas Tersambar Petir di Sawah
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Petani di Sampang Tewas...
Petani di Sampang Tewas Disambar Petir saat Menanam Padi di Sawah
Sambangi Program Cetak...
Sambangi Program Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Merauke, Prabowo Didampingi Haji Isam
Warga Kampung Kaliki...
Warga Kampung Kaliki Merauke Bersyukur Pemerintah Wujudkan Buka 1.000 Hektare Lahan Sawah
Uji Publik Calon Gubernur...
Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Rekomendasi
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
5 menit yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
2 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
11 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
11 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
11 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
12 jam yang lalu
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved