Masa Bhakti Habis, Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Kobar
Selasa, 12 April 2022 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Rusdi. Baca: Tangkap Ikan di Perairan Terlarang, 1 Kapal Nelayan Dibakar, 2 Lainnya Kabur.
"Kemudian ditegaskan oleh surat Kemendagri bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan gubernur," tambah Rusdi.
Disamping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat," pungkas Rusdi.
"Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Rusdi. Baca: Tangkap Ikan di Perairan Terlarang, 1 Kapal Nelayan Dibakar, 2 Lainnya Kabur.
"Kemudian ditegaskan oleh surat Kemendagri bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan gubernur," tambah Rusdi.
Disamping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat," pungkas Rusdi.
(nag)
Lihat Juga :