Masa Bhakti Habis, Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Kobar

Selasa, 12 April 2022 - 09:51 WIB
loading...
Masa Bhakti Habis, Legislatif...
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022, Senin (11/4/2022). iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022, Senin (11/4/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kobar Rusdi Gozali dan Wakil Ketua I Mulyadin. Hadir pula dalam acara ini Bupati Kobar, Nurhidayah, serta unsur Forkopimda Kobar lainnya.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani), ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Kobar dan disaksikan seluruh peserta rapat yang dilaksanakan di aula setempat.

Menyikapi hal ini, Bupati Nurhidayah mengatakan, jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Ia berharap pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima oleh masyarakat Kobar pada umumnya. “Ibu sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.

Bupati melanjutkan, banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan pasangan Nurani. Diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.

"Ibu menerima dengan senang hati, mudahan-mudahan kinerja selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan," tutur Nurhidayah.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menegaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan amanat undang-undang.

Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

"Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Rusdi. Baca: Tangkap Ikan di Perairan Terlarang, 1 Kapal Nelayan Dibakar, 2 Lainnya Kabur.

"Kemudian ditegaskan oleh surat Kemendagri bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan gubernur," tambah Rusdi.

Disamping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat," pungkas Rusdi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
Kementan: Program Cetak...
Kementan: Program Cetak Sawah Rakyat di Kalteng Terus Berjalan
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Dukung Usulan Jabatan...
Dukung Usulan Jabatan Kapolri Dibatasi, Pakar: Buka Peluang Munculnya Pemimpin Baru Polri
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved