Masa Bhakti Habis, Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Kobar

Selasa, 12 April 2022 - 09:51 WIB
loading...
Masa Bhakti Habis, Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Kobar
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022, Senin (11/4/2022). iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022, Senin (11/4/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kobar Rusdi Gozali dan Wakil Ketua I Mulyadin. Hadir pula dalam acara ini Bupati Kobar, Nurhidayah, serta unsur Forkopimda Kobar lainnya.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani), ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Kobar dan disaksikan seluruh peserta rapat yang dilaksanakan di aula setempat.

Menyikapi hal ini, Bupati Nurhidayah mengatakan, jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Ia berharap pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima oleh masyarakat Kobar pada umumnya. “Ibu sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.

Bupati melanjutkan, banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan pasangan Nurani. Diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.

"Ibu menerima dengan senang hati, mudahan-mudahan kinerja selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan," tutur Nurhidayah.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menegaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan amanat undang-undang.

Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

"Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Rusdi. Baca: Tangkap Ikan di Perairan Terlarang, 1 Kapal Nelayan Dibakar, 2 Lainnya Kabur.

"Kemudian ditegaskan oleh surat Kemendagri bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan gubernur," tambah Rusdi.

Disamping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat," pungkas Rusdi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)