Bayar Denda Rp100 Juta, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bebas Kurungan

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:15 WIB
loading...
Bayar Denda Rp100 Juta,...
Tampak prosesi penyerahan uang denda pengganti kurungan oleh perwakilan pihak keluarga terpidana Darmawan kepada jaksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, Darmawan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga dengan didampingi penasehat hukum terpidana, Hasongan Hutabarat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke bank BUMN setempat.

Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya

“Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya,” katanya.

Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.

Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
30 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved