Bayar Denda Rp100 Juta, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bebas Kurungan
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
“Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya,” katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.
Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya,” katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.
Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(msd)