Gejolak Nafsu Tak Terkendali, Guru Ngaji di Serang Banten 5 Kali Cabuli Murid

Selasa, 12 April 2022 - 14:26 WIB
loading...
A A A
Terkait motifnya sendiri, diakui Yudha bahwa NF tak kuasa menahan hafa nafsunya sehingga terjadilah hal demikian.

"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” paparnya.



Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)