Gejolak Nafsu Tak Terkendali, Guru Ngaji di Serang Banten 5 Kali Cabuli Murid

Selasa, 12 April 2022 - 14:26 WIB
loading...
Gejolak Nafsu Tak Terkendali, Guru Ngaji di Serang Banten 5 Kali Cabuli Murid
Polres Serang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangla NF, seorang guru ngaji di daerah Kragilan terhadap muridnya. Foto/MPI/Nanda Aprilianti
A A A
SERANG - NF (48) seorang pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten tega lakukan aksi pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat Polres Serang mendapat laporan dari orang tua korban pada 1 April 2022 lalu.



Kecurigaan orang tua korban muncul ketika melihat gerak gerik pelaku. Hingga akhirnya kedua orang tua korban memutuskan untuk melihat closed circuit television (CCTV) rumah.

"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (12/4/2022).

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

"Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ungkapnya.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Namun pelaku sudah kelima kalinya melakukan tindakan bejat.



“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," tandasnya.

Terkait motifnya sendiri, diakui Yudha bahwa NF tak kuasa menahan hafa nafsunya sehingga terjadilah hal demikian.

"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” paparnya.



Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)