Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Habib Bahar Minta Dibebaskan
Selasa, 12 April 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan, bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan.
Baca: Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya, di PN Bandung, Selasa (12/4/2022).
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sambung Ichwan.
Menurut Ichwan, dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan, bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan.
Baca: Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya, di PN Bandung, Selasa (12/4/2022).
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sambung Ichwan.
Menurut Ichwan, dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Lihat Juga :