Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (20/4/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.
Lihat Juga :