Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?

Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
Hakim Mendadak Tunda...
Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (20/4/2021). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.

Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.

Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.

"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.

Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.

Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.

"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)