Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Muda di Bali Divonis 9 Tahun

Senin, 11 April 2022 - 23:31 WIB
loading...
Kompak Edarkan Narkoba,...
Pasangan suami istri muda di Bali divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Denpasar, Bali , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Senin (11/4/2022).

Kedua pasutri muda itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Ditinggal Suami di Bali, Mama Muda Asal Rusia dan Balita Dideportasi

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Sayoga.



Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara.

Baca juga: Tak Tahan Lihat Kemolekan Anak Tiri Pria Bejat di Bali Tega Setubuhi Berkali-Kali

Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved