Ridwan Kamil Kawal Percepatan Realisasi PI 10% Blok Migas Aceh Utara
Sabtu, 09 April 2022 - 03:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Begin, sesuai arahan Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, hak PI 10% di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI 10%, termasuk untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," kata Begin yang juga Direktur Utama BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) itu, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI 10? di Blok Migas WK Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Direktur Utama Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% WK B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
"Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data WK B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami, baik PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," ungkapnya.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," kata Begin yang juga Direktur Utama BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) itu, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI 10? di Blok Migas WK Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Direktur Utama Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% WK B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
"Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data WK B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami, baik PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," ungkapnya.
Lihat Juga :