Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Jum'at, 08 April 2022 - 14:17 WIB
loading...
Polisi akhirnya menahan delapan orang tersangka dalam TPPO pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDA - Polisi akhirnya menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Sebelumnya, kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir.
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus itu. Baca juga: Heboh Video 25 TKI Terkatung-katung di Turki, Polda Bali Lakukan Penyelidikan
"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai konferensi pers di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus itu. Baca juga: Heboh Video 25 TKI Terkatung-katung di Turki, Polda Bali Lakukan Penyelidikan
"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai konferensi pers di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Lihat Juga :