Pemerintah Pusat Pantau secara Virtual Pilkades Serentak di Ambon
Jum'at, 08 April 2022 - 15:17 WIB
loading...
Pemerintah Pusat lewat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) turut memantau pelaksanaan Pilkades Serentak di Kota Ambon.
A
A
A
KOTA AMBON - Pemerintah Pusat lewat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) turut memantau pelaksanaan Pilkades Serentak di Kota Ambon.
Pantauan itu dilakukan oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani, melalui pertemuan secara virtual dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan jajaran Forkopimda Kota Ambon, Kamis (7/4/2022) di TPS 09 Desa Waiheru, Kecamatan Baguala.
Turut hadir dalam pertemuan virtual tersebut, Wakil Wali Kota Syarif Hadler, Sekretaris Kota Agus Ririmasse, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Ema Waliulu, dan Camat Baguala Leny Lekatompessy.
Kasubdit menjelaskan, Pilkades Serentak di 170 kabupaten/kota, yang terdiri dari 10.273 desa seluruh Indonesia, masih dilaksanakan dalam protokol kesehatan yang ketat meski tren penyebaran Covid-19 telah melandai.
“Plikades serentak tahun ini masih memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan juga surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ dimana DPT maksimal 500 per TPS. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” katanya.
Pantauan itu dilakukan oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani, melalui pertemuan secara virtual dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan jajaran Forkopimda Kota Ambon, Kamis (7/4/2022) di TPS 09 Desa Waiheru, Kecamatan Baguala.
Turut hadir dalam pertemuan virtual tersebut, Wakil Wali Kota Syarif Hadler, Sekretaris Kota Agus Ririmasse, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Ema Waliulu, dan Camat Baguala Leny Lekatompessy.
Kasubdit menjelaskan, Pilkades Serentak di 170 kabupaten/kota, yang terdiri dari 10.273 desa seluruh Indonesia, masih dilaksanakan dalam protokol kesehatan yang ketat meski tren penyebaran Covid-19 telah melandai.
“Plikades serentak tahun ini masih memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan juga surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ dimana DPT maksimal 500 per TPS. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” katanya.
Lihat Juga :