Dinas PMD HSU Sosialisasi Tranformasi Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd

Jum'at, 08 April 2022 - 15:13 WIB
loading...
Dinas PMD HSU Sosialisasi Tranformasi Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan acara sosialisasi percepatan transformasi pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) pada Kamis (7/4/2022).
A A A
AMUNTAI - Dalam rangka memberikan manfaat ke masyarakat lebih luas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan acara sosialisasi percepatan transformasi pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), di Gedung Agung, Kamis (7/4/2022).

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Ketua Komisi 1 DPRD, Camat, perwakilan Inspektur, pengurus APDESI kabupaten dan kecamatan, tenaga ahli dan pengurus UPK.

Plt Kepala DPMD HSU, Amita Susana mengatakan, kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan dengan melewati serangkaian beberapa tahapan dari tingkat kabupaten, kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dan seterusnya.

Lebih lanjut, sosialisasi Eks PNPM menjadi BUMDesma ini bertujuan agar para peserta memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesma.

Sehingga mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat.

"Semoga semua tahapan kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan kami berharap kerjasamanya agar BUMDesma dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat." harap Amita.

Sementara, Plt Bupati HSU Husairi Abdi, dalam sambutannya mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan meningkatkan pemahaman terkait percepatan transformasi pengelolaan DBM.

Ia menambahkan, dalam PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesma serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.

"Yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk kepastian hukum," tutup Husairi.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)