Apes, Maling Ayam di Bantul Tertangkap karena HP Tertinggal dalam Kandang

Jum'at, 08 April 2022 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Saat itulah, warga bersama polisi melakukan penangkapan dan keduanya dibawa ke Polsek Imogiri. "Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.



Berdasarkan keterangan dari pelaku, keduanya datang ke Imogiri karena hendak ke rumah mertua salah satu pelaku. Saat itu, mereka melintas di kampung tempat tinggal korban.

"Keduanya melihat ada ada ayam aduan yang diletakkan di kandang ayam pinggir jalan kampung dan langsung mengambil ayam tersebut, lalu membawanya pulang ke rumah mereka. Ayamnya belum dijual," tukasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)