Eks Kepala Desa yang Korupsi Dana APBDes Rp641 Juta Berakhir Tragis
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:17 WIB
loading...
Eks Kades di Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43), Senin (15/6) dijebloskan ke panjara atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dana APBDes Rp641 juta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PALEMBANG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Subdit Tindak Pidana Korupsi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43), Senin (15/6/2020) lalu.
Diketahui, tersangka menjabat Kades di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, selama satu periode yakni dari tahun 2013-2019.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka diamankan petugas atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp641 juta selama dirinya menjabat Kades.
"Ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai dengan laporan. Kedua soal dana desa yang fiktif," ujar Supriadi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang )
Supriadi menjelaskan, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp1 miliar, diduga ada Rp210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Tersangka diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, namun faktanya tidak ada.
Diketahui, tersangka menjabat Kades di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, selama satu periode yakni dari tahun 2013-2019.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka diamankan petugas atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp641 juta selama dirinya menjabat Kades.
"Ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai dengan laporan. Kedua soal dana desa yang fiktif," ujar Supriadi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang )
Supriadi menjelaskan, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp1 miliar, diduga ada Rp210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Tersangka diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, namun faktanya tidak ada.
Lihat Juga :