Polda Jambi Amankan Ribuan Benih Lobster di Batanghari

Kamis, 07 April 2022 - 22:08 WIB
loading...
Polda Jambi Amankan...
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih Lobster ilegal dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi, Kamis (07/04/2022). iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih Lobster ilegal dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi, Kamis (07/04/2022).

Petugas menemukan ribuan benih Lobster tersebut di sebuah bangunan rumah yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 7 orang pekerja packing dari dalam bangunan yang berbentuk rumah dan sebanyak 6.100 ekor bayi Lobster jenis mutiara dan pasir senilai kurang lebih 1 Miliar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Handoyo Yudhy Santosa mengungkapkan , penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bakal ada benih lobster yang masuk ke wilayah Jambi.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, lokasi packing Lobster berada di wilayah Kecamatan Muara Bulian. Sekitar pukul 05.30 WIB menuju TKP dan menemukan bangunan tertutup yang di dalamnya terdapat kolam terpal berisi Lobster," kata Handoyo Yudhy Santoso.

Selanjutnya, kata Yudhy, petugas langsung mengamankan 7 orang pekerja dan ribuan benih Lobster yang disimpan di dalam kolam terpal. Kemudian, petugas langsung membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polda Jambi. Baca: Berulah di Bali, 6 Bule Dijebloskan ke Sel Rudenim.

Selain 7 orang pelaku dan ribuan benih Lobster, petugas juga menyita 2 buah tabung oksigen, 4 unit pendingin air, 2 unit blower, 1 set pipa 1/2 inci, 1 selang oksigen warna bening dan 2 unit mesin pompa air.

"Para pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: 3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)