Warga Kendal Tertipu Pemilik Tanah Gadungan, Rp200 Juta Melayang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Nasib apes dialami Nur Rofiq (50) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Pria paruh baya ini ditipu oleh seorang lelaki berinisial SR (44) alias Gendus warga Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang saat hendak membeli tanah di daerah Kupang, Ambarawa.
Akibatnya, uang Rp200 juta yang telah diserahkan korban kepada SR untuk tanda jadi jual beli tanah melayang. Akhirnya korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Ambarawa, Polres Semarang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap SR dan menahannya. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di daerah Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang itu.
"Pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Tuntang. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres, Kamis (7/4/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa foto copy sertifikat tanah dan memperlihatkannya kepada korban saat pertemuan.
"Kasus ini terjadi pada September 2022. Saat itu, korban ditawari tersangka SR sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp1,5 juta per meter persegi," terang Kapolres.
Selanjutnya pada 5 Oktober 2021 korban memberikan uang senilai Rp200 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi jual beli tanah tersebut. Namun pada Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR. Adapun tanah tersebut sebenarnya milik Trimah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang sah.
Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan itikat baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa.
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.
Akibatnya, uang Rp200 juta yang telah diserahkan korban kepada SR untuk tanda jadi jual beli tanah melayang. Akhirnya korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Ambarawa, Polres Semarang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap SR dan menahannya. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di daerah Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang itu.
"Pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Tuntang. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres, Kamis (7/4/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa foto copy sertifikat tanah dan memperlihatkannya kepada korban saat pertemuan.
"Kasus ini terjadi pada September 2022. Saat itu, korban ditawari tersangka SR sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp1,5 juta per meter persegi," terang Kapolres.
Selanjutnya pada 5 Oktober 2021 korban memberikan uang senilai Rp200 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi jual beli tanah tersebut. Namun pada Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR. Adapun tanah tersebut sebenarnya milik Trimah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang sah.
Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan itikat baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa.
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.
(don)