Jadi Pintu Masuk Wisman Bebas Visa, Ini yang Dilakukan Bandara Sam Ratulangi Manado
Kamis, 07 April 2022 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Minggus menjelaskan, pergerakan penumpang internasional mengalami peningkatan hingga 58% pada bulan Maret 2022 dengan total 1.461 penumpang, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kenaikan jumlah pergerakan ini, seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Di mana dalam surat edaran Satgas COVID-19 No. 15/2022, dan surat edaran Kemenhub No. 33/2022 menyebutkan, PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga, sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.
Baca juga: Gunakan Mobil Berstiker Mabes Polri, 3 Mahasiswa Sedot Ratusan Liter Solar Bersubsidi
Terbaru, Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran No. 17/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Didalamnya menerangkan, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia, kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
Ketentuan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya, yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam; menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama.
Kenaikan jumlah pergerakan ini, seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Di mana dalam surat edaran Satgas COVID-19 No. 15/2022, dan surat edaran Kemenhub No. 33/2022 menyebutkan, PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga, sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.
Baca juga: Gunakan Mobil Berstiker Mabes Polri, 3 Mahasiswa Sedot Ratusan Liter Solar Bersubsidi
Terbaru, Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran No. 17/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Didalamnya menerangkan, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia, kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
Ketentuan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya, yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam; menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama.
(eyt)
Lihat Juga :