Jual Perabot Rumah Menyisakan Rangka, Pasutri di Sampit Polisikan Anak Kandung
Rabu, 06 April 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana dakwaan jaksa, perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Selewengkan Dana untuk Merawat Kucing, Pembantu di Semarang Dimejahijaukan Majikan
Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.
Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
Baca juga: Selewengkan Dana untuk Merawat Kucing, Pembantu di Semarang Dimejahijaukan Majikan
Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.
Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
(nic)
Lihat Juga :