ASN di Palopo Harus Vaksin Booster untuk Terima Tunjangan TPP
Rabu, 06 April 2022 - 15:06 WIB
loading...
ASN di Palopo harus melakukan vaksin booster sebelum menerima tunjangan TPP. Foto: Sindonews/ilustrasi
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mewajibkan para Aparatur Sipil Negera (ASN) mengantongi vaksin booster sebagai syarat penerimaan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini diambil guna menyukseskan gerakan nasional vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo , Firmanszah DP, menyampaikan hal ini. Meski demikian kata dia, tetap ada kebijaksanaan bagi orang tertentu yang memang memiliki riwayat kesehatan tidak bisa vaksin apa lagi hingga booster.
"Pemerintah pusat kan sudah keluarkan perintah untuk vaksin, 1, 2 dan booster, ya dasarnya itu bahkan ada sanksi bagi yang menolak. Kita kan sudah beberapa kali sampaikan agar vaksin," ujarnya.
"Perintah nya kan vaksin lengkap, jadi harus booster, tetapi tetap kita tidak membabi buta. Yang tidak bisa vaksin apa lagi boster karena riwayat penyakit tentu kita kecuali kan. Jadi minimal vaksin 2," lanjut Firmanzah.
Kebijakan ini diambil guna menyukseskan gerakan nasional vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo , Firmanszah DP, menyampaikan hal ini. Meski demikian kata dia, tetap ada kebijaksanaan bagi orang tertentu yang memang memiliki riwayat kesehatan tidak bisa vaksin apa lagi hingga booster.
"Pemerintah pusat kan sudah keluarkan perintah untuk vaksin, 1, 2 dan booster, ya dasarnya itu bahkan ada sanksi bagi yang menolak. Kita kan sudah beberapa kali sampaikan agar vaksin," ujarnya.
"Perintah nya kan vaksin lengkap, jadi harus booster, tetapi tetap kita tidak membabi buta. Yang tidak bisa vaksin apa lagi boster karena riwayat penyakit tentu kita kecuali kan. Jadi minimal vaksin 2," lanjut Firmanzah.
Lihat Juga :