Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Rabu, 06 April 2022 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca juga: Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Pada agenda sidang kali ini, di dalam dan luar gedung PN Ciamis ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan ketat. Ada sekitar 735 personel yang terdiri dari anggota Polisi, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan Damkar.
Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini mengundang perhatian ratusan massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah priangan timur untuk bergantian orasi mengunakan pengeras suara.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca juga: Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Pada agenda sidang kali ini, di dalam dan luar gedung PN Ciamis ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan ketat. Ada sekitar 735 personel yang terdiri dari anggota Polisi, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan Damkar.
Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini mengundang perhatian ratusan massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah priangan timur untuk bergantian orasi mengunakan pengeras suara.
Lihat Juga :