Wabup Maros Kunjungi Lahan Eks Pasar Masale yang Diklaim Warga
Selasa, 05 April 2022 - 15:27 WIB
loading...
Eks Pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu yang kini diklaim oleh warga. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, meninjau lokasi eks Pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, baru-baru ini. Lahan tersebut diklaim warga sebagai miliknya.
Kunjungan ini dilakukan Suhartina menyusul munculnya kabar penyerobotan aset milik Pemkab Maros oleh masyarakat. Di lokasi tersebut, Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga yang mengklaim.
Baca juga:Pemkab Maros Raih Predikat B pada SAKIP dan RB Award 2021
Suhartina mengatakan, sedikitnya 40 are tanah Pemkab Maros kini diklaim sebagai milik pribadi. Persoalan ini pun kata dia perlu diurus oleh pemerintah.
“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.
Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks Pasar Masale tersebut. Pasalnya warga yang mengklaim tanah itu miliknya juga memiliki bukti berupa rinci tanah. Sementara, Pemkab Maros mengantongi sertifikat tanah.
Baca juga:53 Desa di Maros Ikuti Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia
“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, rencana ke depannya lahan dengan luas 40 are tersebut akan dibangun puskesmas. Namun dalam perkembangannya, tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengkalaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.
Baca juga:Gerakan Pangan Murah di Maros Diharap Bisa Antisipasi Lonjakan Harga
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi. “Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.
Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.
Kunjungan ini dilakukan Suhartina menyusul munculnya kabar penyerobotan aset milik Pemkab Maros oleh masyarakat. Di lokasi tersebut, Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga yang mengklaim.
Baca juga:Pemkab Maros Raih Predikat B pada SAKIP dan RB Award 2021
Suhartina mengatakan, sedikitnya 40 are tanah Pemkab Maros kini diklaim sebagai milik pribadi. Persoalan ini pun kata dia perlu diurus oleh pemerintah.
“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.
Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks Pasar Masale tersebut. Pasalnya warga yang mengklaim tanah itu miliknya juga memiliki bukti berupa rinci tanah. Sementara, Pemkab Maros mengantongi sertifikat tanah.
Baca juga:53 Desa di Maros Ikuti Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia
“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, rencana ke depannya lahan dengan luas 40 are tersebut akan dibangun puskesmas. Namun dalam perkembangannya, tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengkalaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.
Baca juga:Gerakan Pangan Murah di Maros Diharap Bisa Antisipasi Lonjakan Harga
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi. “Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.
Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.
(luq)
Lihat Juga :