Wabup Maros Kunjungi Lahan Eks Pasar Masale yang Diklaim Warga

Selasa, 05 April 2022 - 15:27 WIB
loading...
Wabup Maros Kunjungi...
Eks Pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu yang kini diklaim oleh warga. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, meninjau lokasi eks Pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, baru-baru ini. Lahan tersebut diklaim warga sebagai miliknya.

Kunjungan ini dilakukan Suhartina menyusul munculnya kabar penyerobotan aset milik Pemkab Maros oleh masyarakat. Di lokasi tersebut, Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga yang mengklaim.

Baca juga:Pemkab Maros Raih Predikat B pada SAKIP dan RB Award 2021

Suhartina mengatakan, sedikitnya 40 are tanah Pemkab Maros kini diklaim sebagai milik pribadi. Persoalan ini pun kata dia perlu diurus oleh pemerintah.

“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.

Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks Pasar Masale tersebut. Pasalnya warga yang mengklaim tanah itu miliknya juga memiliki bukti berupa rinci tanah. Sementara, Pemkab Maros mengantongi sertifikat tanah.

Baca juga:53 Desa di Maros Ikuti Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia

“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Dia mengatakan, rencana ke depannya lahan dengan luas 40 are tersebut akan dibangun puskesmas. Namun dalam perkembangannya, tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengkalaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.

Baca juga:Gerakan Pangan Murah di Maros Diharap Bisa Antisipasi Lonjakan Harga

Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi. “Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.

Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
Tali BH Bantu Nenek...
Tali BH Bantu Nenek 88 Tahun Survive di Hutan Maros
Perindo Maros Selatan...
Perindo Maros Selatan Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada 9 Desember
Pipi Istri Tentara Dicubit...
Pipi Istri Tentara Dicubit Oknum PNS, Begini Ceritanya
Panjat Tembok Setinggi...
Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, 3 Napi Anak di Lapas Kelas II Maros Kabur
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
BKPSDM Maros Rilis Hasil...
BKPSDM Maros Rilis Hasil Pendataan Non-ASN: 3.581 Lulus, 292 Gugur Verifikasi Berkas
Rekomendasi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved