Permudah Layanan Pembayaran PKB, Gubernur Khofifah Luncurkan Samsat Kampus
Selasa, 05 April 2022 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Orang nomor satu di Jatim ini berharap, dengan adanya Samsat Kampus dapat memberikan penguatan bagi dukungan layanan publik bagi masyarakat Jatim. Tidak hanya itu, Khofifah menyampaikan, E-Samsat Bapenda Jatim memiliki indeks kepuasan masyarakat yang cukup tinggi yaitu sebesar 96.64 persen puas, dimana sisanya yakni sebanyak 3.33 persen biasa dan sebesar 0,03 persen tidak puas. "Hal ini harus dijaga dan dipertahankan," ujar Khofifah.
Selain Samsat Kampus, inovasi mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dilakukan Bapenda Jatim melalui sejumlah program. Seperti Samsat Bunda, yang hingga tanggal 3 April 2022, telah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp4,9 miliar. Kemudian layanan Samsat OPOP, yang telah dimanfaatkan sebanyak 1.887 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp657 juta. Dan total layanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Samsat e Chanel yakni sebanyak 341.823 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp183 miliar.
"Tahun ini, Pemprov Jatim juga memberi pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II," pungkas Khofifah
Selain Samsat Kampus, inovasi mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dilakukan Bapenda Jatim melalui sejumlah program. Seperti Samsat Bunda, yang hingga tanggal 3 April 2022, telah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp4,9 miliar. Kemudian layanan Samsat OPOP, yang telah dimanfaatkan sebanyak 1.887 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp657 juta. Dan total layanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Samsat e Chanel yakni sebanyak 341.823 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp183 miliar.
"Tahun ini, Pemprov Jatim juga memberi pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II," pungkas Khofifah
(msd)
Lihat Juga :