Ironis, 5 Nenek-Nenek di Padang Ditangkap saat Sedang Berjudi
loading...
A
A
A
PADANG - Delapan pemain judi diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Selatan di sebuah rumah di Daerah Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/6/2020).Saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati belasan orang warga yang tengah asik bermain judi kartu di dalam kamar yang sengaja disediakan untuk berjudi.
Kedatangan petugas sontak membuat para penjudi ini tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp500 ribu serta alat sarana judi berupa kartu remi.
Dalam penggerebekan ini sebanyak delapan orang penjudi berhasil diamankan petugas bahkan lima orang diantaranya sudah berumur lanjut usia alias nenek-nenek.
Bersama barang bukti ke delapan orang penjudi ini digelandang ke Mapolsek Padang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan lokasi perjudian di daerah ini merupakan hasil laporan dari warga setempat yang telah resah dengan ulah para penjudi yang selama ini tidak menghiraukan larangan warga untuk tidak menggelar aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Kedatangan petugas sontak membuat para penjudi ini tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp500 ribu serta alat sarana judi berupa kartu remi.
Dalam penggerebekan ini sebanyak delapan orang penjudi berhasil diamankan petugas bahkan lima orang diantaranya sudah berumur lanjut usia alias nenek-nenek.
Bersama barang bukti ke delapan orang penjudi ini digelandang ke Mapolsek Padang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan lokasi perjudian di daerah ini merupakan hasil laporan dari warga setempat yang telah resah dengan ulah para penjudi yang selama ini tidak menghiraukan larangan warga untuk tidak menggelar aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
(sms)