Rekonstruksi Tahanan Tewas Dianiaya di Sel Polres Cilegon Banten, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
loading...
A
A
A
CILEGON - Rekonstruksi tahanan berinisial AA (21) yang tewas di sel Polres Cilegon berlangsung emosional. Salah seorang paman korban memarahi para tersangka, usai gelar rekonstruksi itu.
Pihak keluarga meminta hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada keenam tersangka, karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang merupakan keponakannya sendiri.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku ada yang janggal dengan kematian korban tersebut.
Adegan demi adegan pengeroyokan tahanan berinisial AA (21) di sel Mapolres Cilegon diperagakan sebanyak 14 adegan. Tampak para pelaku ASB, HY, M, JP, FA, dan DA hadir dalam rekonstruksi itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin mengatakan, rekonstruksi dilakukan sesuai fakta lapangan.
"Rekonstruksi ini merupakan upaya kami dalam mencari bukti dan fakta atas meninggalnya tahanan di sel Polres Cilegon. Adegan dalam rekonstruksi diperankan para tersangka," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Rekonstruksi dimulai dari korban pertama masuk ruang tahanan. Saat itu, korban ditanya oleh para tersangka dan dijawab dengan nada tinggi oleh korban.
Jawaban itu kontan menyulut emosi para tahanan lain yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tewas. Penganiayaan juga dilakukan dengan botol dan diinjak-injak oleh tahanan lain.
"Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Pihak keluarga meminta hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada keenam tersangka, karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang merupakan keponakannya sendiri.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku ada yang janggal dengan kematian korban tersebut.
Adegan demi adegan pengeroyokan tahanan berinisial AA (21) di sel Mapolres Cilegon diperagakan sebanyak 14 adegan. Tampak para pelaku ASB, HY, M, JP, FA, dan DA hadir dalam rekonstruksi itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin mengatakan, rekonstruksi dilakukan sesuai fakta lapangan.
"Rekonstruksi ini merupakan upaya kami dalam mencari bukti dan fakta atas meninggalnya tahanan di sel Polres Cilegon. Adegan dalam rekonstruksi diperankan para tersangka," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Rekonstruksi dimulai dari korban pertama masuk ruang tahanan. Saat itu, korban ditanya oleh para tersangka dan dijawab dengan nada tinggi oleh korban.
Jawaban itu kontan menyulut emosi para tahanan lain yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tewas. Penganiayaan juga dilakukan dengan botol dan diinjak-injak oleh tahanan lain.
"Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)