Dihukum 8 Bulan Penjara, 2 Terpidana Skimming Kini Dideportasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dihukum 8 Bulan Penjara,...
Dua terpidana pembobol ATM (Skimming), Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akhirnya dipulangkan kembali ke negara asalnya di Rumania. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dua terpidana pembobol ATM (Skimming), Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akhirnya dipulangkan kembali ke negara asalnya di Rumania. Langkah deportasi Imigrasi Makassar dilakukan saat kedua narapidana seharusnya masih menjalani hukumandi Lapas Klas 1A Gunungsari Makassar.

Baca : 2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi

Gilca dan Stancu diketahui dihukumdelapan bulan penjara sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dijatuhkan 20 Mei 2020 yang lalu, sementara sidang perdana kasus ini berlangsung pada Maret 2020.

Namun berbeda dengan keputusan tersebut, pihak Imigrasi Makassar menyebut masa hukuman keduanya telah selesai. "Masa hukumannya kan sudah dijalani, sekarang kita deportasi," tukas Kepala Kantor Imigrasi Klas I A Makassar, Andi Pallawa Rukka kepada SINDOnews.

Menurut Pallawa, tak hanya melakukan pengusiran, pihaknya juga mencekal keduanya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi kembali ke Indonesia. "Jadi tidak hanya di deportasi, kita juga sudah usulkan pencekalan. Itu agar memastikan keduanya tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Ridwan Sahputra enggan menanggapi langkah deportasi yang dilakukan Imigrasi Makassar saat kedua narapidana baru menjalani hukuman sekitar dua bulan.

"Saya tidak tau soal itu, yang jelas perkaranya sudah putus dan selebihnya kita serahkan ke pihak yang berwenang," kilahnya. Baca Juga : 2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, pengamat hukum yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno menilai kebijakan deportasi seharusnya mempertimbangkan masa hukuman pidana kedua terdakwa, terlebih selama ini hakim juga telah meluangkan waktu untuk menyidangkan perkaranya.

Menurutnya jika benar masa hukuman pidananya belum berakhir, seharusnya deportasi tidak dilakukan dan sebaiknya menunggu negara asal terdakwa mengusulkan ektradisi.

"Seharusnya ektradisi, sebab kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana di negara kita. Sebab jika serta merta diberi deportasi. Tentu tidak ada jaminan bahwa keduanya dihukum juga di negara asalnya," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
10 Pegawai Rumah Sakit...
10 Pegawai Rumah Sakit di Bali Jadi Korban Skimming
Bebas dari Penjara di...
Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 4 Tersangka Skimming, 2 Pelaku WNI
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
Rekomendasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved