Telponan dengan Mantan, Wanita di Cirebon Dipukul dan Dibenamkan Suami ke Dalam Ember
Jum'at, 01 April 2022 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air. "Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit," ungkap Anton.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku. "Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku. "Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
(nag)
Lihat Juga :