Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan
Jum'at, 01 April 2022 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi arak, yang sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
(hsk)
Lihat Juga :